KLH Temukan Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat

29 Oktober 2022

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Pulau Manuran, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan itu diketahui tim Kementerian Lingkungan Hidup turun ke lokasi untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT ASP di Pulau Manuran. Hanif mengatakan, pihaknya menemukan insiden kolam pengendapan (settling pond) yang jebol. Atas dasar itu, kata dia, menimbulkan pencemaran lingkungan dan membuat pantai di pulau seluas 743 hektare itu menjadi keruh.

"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawab oleh perusahaan tersebut," ujar Hanif saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).